Skip to main content
Fotografer: Robertus Risky
Reportase
Garcep Tangkap Demonstran, Lemot Ringkus Rekan
Malam di tanggal 24 Maret 2025 itu sebenarnya mulai tenang. Namun ratusan polisi berseragam dan yang mengenakan pakaian biasa menyisir Jalan Pemuda. Mereka memburu dan menangkapi demonstran yang terjebak, hingga tak bisa melarikan diri dari kejaran polisi. Seorang jurnalis bernama Rama Indra (27) melakukan tugasnya seperti biasa sebelum menjadi korban kebengisan sekelompok orang yang diduga polisi.

RAMA merekam apa yang terjadi, menulis apa yang ada di depan matanya. Tak lebih, tak kurang. Tapi kamera ponsel yang Rama angkat malah jadi malapetaka bagi dirinya sendiri. Sejumlah polisi meneriakinya. “Itu perekam, perekam,” teriak seorang polisi berpakaian hitam sembari menunjuk ke arahnya.

Teriakan itu dibarengi gerak cepat beberapa polisi lainnya, menyergap Rama dan merampas ponsel kerjanya. Ia dihajar berkali-kali oleh orang-orang berseragam polisi dan berpakaian preman. Kepala, wajah dan badannya menjadi sasaran. Tak ada ampun. Meski begitu, wajah bengis polisi tak membuatnya panik. Iya tetap tenang.

Kekerasan yang dialami Rama, bermula saat Rama meliput aksi penolakan UU TNI di sekitar Gedung Negara  Grahadi, Surabaya sejak siang hari. Aksi awalnya berjalan biasa. Tapi menginjak sore, massa aksi dan polisi mulai panas hingga terjadi serangan. Hingga malam, situasi berubah memanas. Persis setelah Magrib ratusan polisi memburu para demonstran.

Dikeroyok Karena Rekam Kejahatan Polisi

Rama sendiri berdiri beberapa meter dari kerumunan, tepatnya di sekitar Jalan Pemuda. Rama berdiri sendirian, namun posisinya tak jauh dari beberapa jurnalis lain yang mengambil momen yang sama. Ia menyorotkan kamera ponselnya ke arah dua orang demonstran yang sedang dipukul ramai-ramai oleh lima sampai enam polisi.

"Saya merekam polisi berseragam dan tidak berseragam menangkap dua orang massa pedemo. Polisi berjumlah lima sampai enam orang kemudian memukul, mengeroyok dua orang pedemo itu hingga tersungkur dan menginjak badan mereka," kata Rama, menceritakan momen yang dialaminya kepada Project Arek, 10 Desember 2025.

Beberapa detik kemudian, tiga sampai empat polisi, sebagian memakai seragam, sebagian tidak, menyergap Rama. Mereka mengancam.Polisi-polisi itu membantak dan menyuruh Rama menghapus rekaman. Apalagi kalau bukan rekaman polisi mengeroyok demonstran yang tertangkap dan tak berdaya. Tak lama, bentakan itu kemudian berubah menjadi pukulan.

"Tiga sampai empat orang polisi berseragam barikade dan tidak berseragam menghampiri saya, dan memaksa saya untuk menghapus rekaman video itu, sambil memukul kepala saya, serta menyeret saya," ucapnya.

Padahal Rama sudah berupaya menjelaskan identitasnya sebagai jurnalis yang sedang bekerja. Ia menunjukan ID card pers-nya. Tapi polisi-polisi tetap masa bodoh dan tak menggubris penjelasan Rama. Justri karena Rama jurnalis-lah yang membuat polisi semakin menjadi. Tujuannya jelas, mereka berusaha menghapus rekaman yang diambil Rama.

"Aku media! Aku media! Aku media," teriak Rama malam itu.

Selanjutnya, ponsel Rama direbut. Kepalanya digebuk berkali-kali, pakai tangan kosong dan bahkan dengan kayu. Hal itu berlangsung, sampai tiga jurnalis lain tiba, meneriaki polisi dan menarik Rama keluar dari kerumunan tersebut. Polisi terus menyeret tubuh Rama dari pinggir jalan sampai ke bagian seberangnya. 

Luka di pelipis Rama akibat pukulan pelaku yang diduga polisi. 
Bibir Rama terluka usai dihajar beberapa pelaku yang diduga polisi.

Namun Rama bukanlah jurnalis pengecut. Setelah pengeroyokan itu, ia menguntit beberapa polisi yang menganiayanya. Ia memfoto mereka agar jejak pelaku tak lenyap begitu saja. Rama mengaku insting-lah yang mendorongnya mengambil foto pelaku. Dia tahu, apa risiko yang dihadapinya. Kelak, foto itu jadi bukti.

Akibat kejadian itu, kepalanya mengalami memar, pelipis kirinya terluka dan bibirnya lecet. Ia juga mengalami pusing-pusing dan mual. Rama kemudian memeriksakan kondisinya ke rumah sakit, dengan didampingi rekannya. Ia awalnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Surabaya, namun polisi menolak karena dianggap kurang bukti.

Malam itu, Rama hanya bisa menahan sakit dan kesal lantaran jadi korban pengeroyokan polisi yang seharusnya pelindung dan pengayom masyarakat. "Laporannya saya ditolak, dengan alasan tidak ada bukti. Padahal saya saat itu memberikan video dan menunjukkan bekas luka. Jadi kesalnya sudah dikeroyok polisi, lapor polisi malah ditolak," kata Rama.

Lain Rama, Lain Demonstran

Di sisi lain, kontras mencolok muncul di Jawa Timur beberapa bulan terakhir. Ketika kasus jurnalis yang dianiaya aparat tak menunjukkan kemajuan dan cenderung mengulur-ulur waktu, ratusan demonstran di berbagai kota justru ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam hitungan hari pasca demosntrasi Agustus lalu.

Seorang aktivis Yogyakarta, M Fakhrurrozi alias Paul, misalnya. Ia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Sabtu (27/9). Polda Jatim membekuk dan mengangkut Paul ke Surabaya, diperiksa, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Gercep dan gacor menangkap pegiat literasi itu dengan berbagai tuduhan sampai datang jauh-jauh ke Yogyakarta.

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengonfirmasi hal itu. Paul ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh terlibat penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Kediri, Jawa Timur, 30 Agustus 2025 lalu. Padahal ia tak ada di lokasi saat demonstrasi terjadi. Paul ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A.

LP Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri sendiri ketika menemukan, mengetahui, atau mengalami langsung suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.

"Paul ditangkap karena diduga terlibat soal aksi [demonstrasi] yang di Kediri, dan ternyata dia itu dilaporkan itu laporan Model A, per tanggal 1 September 2025," kata Habibus. Ia menilai penangkapan ini tidak sesuai prosedur hukum. Paul tidak pernah menerima pemanggilan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pertama bahwa dalam penangkapan itu harus ada dua alat bukti dan menurut KUHAP dalam pasal 17 bahwa dia itu harus menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun ternyata klien kami itu tidak mengetahui betul apa statusnya dan dia terduga terlibat di mana saja," ucap Habibus.

LBH Surabaya menilai penetapan tersangka terhadap Paul telah menyalahi aturan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal pada dua alat bukti serta pemanggilan pemeriksaan.

"Artinya dia wajib terlebih dahulu diperiksa, dipanggil sebagai saksi, lalu kemudian jika memang ada dugaan tersangka, maka kemudian muncul harusnya SP2HP, surat dimulainya perintah penyidikan dan lain sebagainya. Ini masalahnya sekarang sudah statusnya sebagai tersangka," kata Habibus.

Karena itu menurut Habibus, langkah aparat menetapkan dan menangkap Paul tanpa pemanggilan terlebih dahulu merupakan bentuk pelanggaran hukum acara yang berlaku. "Jadi penangkapan ini dan penetapan tersangka itu sebetulnya menyalahi aturan-aturan yang disebut tadi itu," tegas Habibus.

Namun polisi punya versi lain. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Paul sudah sesuai prosedur. Yakni dengan diawali dengan gelar perkara. Penangkapan pun dilakukan dengan cepat agar Paul tak menghilangkan barang bukti. "Kepentingan penyidikan sehingga dikhawatirkan tersangka MF akan menghilangkan barang bukti," kata Jules.

Paul dan FZ sama-sama tak berada di lokasi kejadian, saat demonstrasi berujung ricuh terjadi di Kediri. Keduanya dituduh jadi provokasi. Sementara bukti yang didapat polisi dari rumah keduanya ialah buku-buku yang jadi jendela literasi. Ulah polisi yang menyita buku sempat menjadi olok-olok, karena menunjukkan polisi tak pernah membaca buku-buku itu.

Tindakan penyitaan buku itu dikritik KontraS Surabaya. Hal itu disebut sebagai upaya untuk memberangus kebebasan berpikir, kriminalisasi terhadap masyarakat, terutama anak muda, yang gemar membaca dan memiliki pemikiran kritis. "Buku dijadikan alat bukti ketika itu kan juga gak masuk akal ya," kata Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir.

Hingga pertengahan September, total ada 997 orang ditangkap terkait aksi di sepuluh kota di Jawa Timur. Mayoritas dipulangkan. Sisanya, 315 orang, diproses secara hukum. Sejumlah demonstran yang dilepas, mengaku mengalami penyiksaan. Bahkan dilecehkan secara seksual dan mental. Kontras Surabaya sendiri mendampingi 6 orang di PN Surabaya dan 2 orang di Jakarta.

Polda Jatim menggelar jumpa pers dengan mempertontonkan enam tersangka pasca demonstrasi Agustus-September 2025. Para tersangka ditangkap di berbagai tempat. Rata-rata mereka dituduh memprovokasi massa aksi.

Di titik ini, publik bisa sama-sama melihat cara kerja polisi di Jawa Timur, khususnya di Surabaya. Mereka akan gerak cepat (gercep) saat menangkap aktivis dan ratusan demonstran. Dalam beberapa kasus, penindakan bahkan dilakukan lintas kota dan lintas provinsi. Berkas perkara disiapkan kilat. Tersangka diumumkan. Barang bukti ditampilkan ke publik.

Di sisi lain, seorang jurnalis yang melaporkan dirinya dipukuli aparat saat meliput, malah harus menunggu sembilan bulan tanpa kepastian dan terus mengulur waktu. Para pelakunya pun masih bertugas seperti biasa sebagai polisi. Ketimpangan penanganan kasus ini terasa gamblang. Sejumlah pihak menyebut, polisi cenderung melindungi rekannya dengan praktik impunitas.

Kejar Sampai Pelaku Ditangkap

Tim Hukum Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur yang mendampingi Rama, Salawati Taher, menjelaskan, yang dialami Rama bukan kejadian biasa, melainkan pelanggaran terhadap kerja jurnalistik. Laporan Rama pun diterima Polda Jatim dan teregistrasi dengan LP Nomor: LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

"Jadi kami melaporkan ini dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang pers ya Nomor 40 tahun 1999, lalu kemudian pasal penganiayaan serta juga pengeroyokan Pasal 170 KUHP. Rama dianiaya karena menjalankan tugasnya sebagai jurnalis," kata Salawati.

Salawati mengaku punya alasan mengapa laporan itu pihaknya lakukan di Polda Jatim. Menurutnya, penyidik yang bermarkas di Jalan Ahmad Yani itu lebih punya pengalaman menangani perkara kasus kekerasan jurnalis sebelumnya. Kedua, ia menyebut, Polrestabes Surabaya tentu punya kecenderungan konflik kepentingan bila menangani kasus ini.

Salawati, dari Tim Hukum Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendampingi Rama saat melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Maret 2025 lalu.

Pasalnya aparat yang mengeroyok Rama malam itu, diduga kuat merupakan anggota Polrestabes juga. "Makanya kami lapor ke Polda. Sama biar enggak ada conflict of interest kan. Lah karena apa? Karena itu sepertinya [terduga pelakunya] memang orang dari Polrestabes gitu loh. Karena yang menangani pengamanan demo pada saat itu kan dari Polrestabes," ucapnya.

Polisi punya penjelasan lain. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, menyebut para aparat saat itu kesulitan membedakan jurnalis dan massa. "Karena antara pengunjuk rasa dengan polisi itu sudah tidak bisa kita (bedakan) dan masyarakat umum itu sudah tidak bisa kita bedakan. Apalagi kondisinya kan malam itu," kata Rina.

Kemudian, Rina juga menyebut Rama tidak mengenakan tanda pengenal wartawan ketika itu. Keterangan ini bertolak belakang dengan keterangan Rama yang mengaku sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis saat kejadian. Rama saat itu mengenakan id card pers yang dikalungkan di lehernya.

Namun, seperti bola pingpong, laporan Rama ternyata dilempar oleh Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya. Hingga nyaris sembilan bulan lamanya kasus ini mandek dan tanpa kejelasan. "Hingga kini tidak ada perkembangan penanganan perkara," kata Salawati.

Padahal saksi-saksi sudah diperiksa. Bukti video sudah diserahkan. Semua bukti yang diminta sudah diberikan. Ia pun menduga Polrestabes sengaja membuat kasus ini mengambang. Menurutnya, berlarut-larutnya perkara ini mengindikasikan dugaan kelalaian, ketidakprofesionalan dan itikad tidak baik dari institusi kepolisian, khususnya Polrestabes Surabaya.

"Kami sangat keberatan karena terkesan perkara ini diabaikan dan adanya indikasi Polrestabes Surabaya menutupi kejadian ini dan menghindari penegakan hukum pidana atas anggota polisi terduga pelaku," ujarnya. Bahkan penyidik Resmob Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini, berganti sebanyak tiga kali.

“Dua kali terjadi pada Mei 2025 lalu, dan yang terakhir baru pada November 2025. Penyidik pertama bernama Satria (1 Mei), kemudian berganti lagi Rosep (22 Mei) dan yang terakhir bernama Gallant (17 November)," kata dia.

KAJ Jatim pun mendesak Polda Jatim mengambil alih penanganan perkara kekerasan terhadap jurnalis Rama. KAJ Jatim sudah menyurati Polda Jatim untuk segera mengambil alih kasus Rama. Project Arek mencoba menghubungi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi untuk meminta konfirmasi lebih lanjut. Hingga tulisan ini terbit, respons belum diberikan.

"Belum ada perkembangan berarti setelah 17 November 2025 kami follow up ke Polda Jatim. Kami akan kejar sampai pelakunya ditangkap dan diadili sehingga Rama bisa mendapatkan keadilan," tutur Salawati. Berbagai pihak menuding polisi gerak cepat (gercep) menangkap demonstan, namun lemot meringkus rekan-rekannya yang melakukan kekerasan.